Rangkuman PPKN kelas x
- Istilah Human Rights dikemukakan oleh Anna Eleanor Roosevelt
- UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
- Sifat HAM : universal, utuh, hakiki, permanen
- Macam HAM : hak asasi politik, hukum, peradilan, ekonomi, pribadi, sosial budaya
- Landasan idiil HAM Indonesia adalah Pancasila
- UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
- Kasus DOM dilakukan oleh militer
- Pengadillan HAM mengadili kasus setelah tahun 2000. Sebelum 2000 pengadilan ad hoc
- Restitusi adalah pemberian ganti rugi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga dalam kasus pelanggaran HAM
- Proses penuntutan dalam kasus pelanggaran HAM dilakukan oleh jaksa agung
- Pembuatan undang - undang termasuk usaha preventif
- Sebelum muncul istilah human rights , HAM menggunakan istilah The Right of Man
- Tim ad hoc terdiri atas Komnas HAM dan masyarakat
Komentar
Posting Komentar