Rangkuman PPKN kelas x


  • Istilah Human Rights dikemukakan oleh Anna Eleanor Roosevelt
  • UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
  • Sifat HAM : universal, utuh, hakiki, permanen
  • Macam HAM : hak asasi politik, hukum, peradilan, ekonomi, pribadi, sosial budaya
  • Landasan idiil HAM Indonesia adalah Pancasila
  • UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
  • Kasus DOM dilakukan oleh militer
  • Pengadillan HAM mengadili kasus setelah tahun 2000. Sebelum 2000 pengadilan ad hoc
  • Restitusi adalah pemberian ganti rugi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga dalam kasus pelanggaran HAM
  • Proses penuntutan dalam kasus pelanggaran HAM dilakukan oleh jaksa agung
  • Pembuatan undang - undang termasuk usaha preventif
  • Sebelum muncul istilah human rights , HAM menggunakan istilah The Right of Man
  • Tim ad hoc terdiri atas Komnas HAM dan masyarakat

Komentar

Postingan populer dari blog ini